HAKI
Apa Itu HAKI?
Haki
adalah hak yang
berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi.
HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property
Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep
dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang
telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga
dan biaya. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu
benda tidak berwujud (benda imateriil).
Kenapa HAKI Harus
Dilindungi?
1. Sebagai
pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh
penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai
imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.
2. Perlindungan
atas HAKI merupakan alat pembangunan ekonomi.
3. karya
yang kita buat agar tidak diklaim,tidak dicontoh / dijiplak oleh pesaing kita.
Perbedaan Antara Hak Cipta, Paten, Desain Industri Dan
Merek
·
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca
atau didengar.
Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran,imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkadalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi disebut pencipta.
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang lain.
·
Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan.
·
Merek
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Contoh HAKI
1.
Hak cipta
2.
Hak kekayaan industri
·
Paten
·
Merek
·
Desain Industri
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Rahasia Dagang, dan
·
Indikasi Geografis