Kerangka Hukum Bidang IT
Produk
hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum) dalam masyarakat
ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat dimasa akan datang. Fungsi
pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya norma-norma yang merupakan alat pengawas
masyarakat (social control). Fungsi ini bertujuan agar orang-orang bertingkah
laku sesuai dengan harapan masyarakat umum yang telah diwujudkan dalam norma
hukum yang dibentuk bersama.
Sistem
hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan
yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai
sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Sudah
saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan
perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di
internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Cyberlaw
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Setiap kegiatan
yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat
dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara karena ruang
dan waktu. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang
dan waktu tersebut.
Pendapat
Tentang Cyberlaw
Perkembangan teknologi komunikasi
dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis.
Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang
(akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya
kejahatan di Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap
penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk
menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi
kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan sulitnya
menemukan pembuktian.
Semua orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa
segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis
kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun bentuknya tergolong tindakan
kejahatan yang harus dihukum.
Pro
& Kontra Tentang Cyberlaw
Adapun pendapat yang menjadi pro & kontra tentang
cyberlaw oleh beberapa kelompok yaitu:
1.
Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada
perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan
oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat
penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan
bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat
diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi
kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat
digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.
2.
Kelompok kedua beranggapan bahwa
tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang
secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum
dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya
diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat
ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok
ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang,
sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda,
maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan
dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan
tuntutan dalam kejahatan TI.
UU
Yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi
UU
yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
·
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
1.
Pornografi di Internet
2.
Transaksi di Internet
3.
Etika pengguna Internet
UU
ITE Pasal 27
·
Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat
diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
·
Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi
atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·
Tidak ada pasal penawar: sepanjang
untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku.
UU
ITE Pasal 28
·
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·
Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan,
jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa
dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.