HUKUM DALAM KOMPUTER



Kerangka Hukum Bidang IT
Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum) dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat dimasa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya norma-norma yang merupakan alat pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

Cyberlaw
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara karena ruang dan waktu. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu tersebut.

Pendapat Tentang Cyberlaw
            Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan sulitnya menemukan pembuktian.
Semua orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum.
Pro & Kontra Tentang Cyberlaw

Adapun pendapat yang menjadi pro & kontra tentang cyberlaw oleh beberapa kelompok yaitu:

1.      Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.

2.      Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.


UU Yang Mengatur Tentang Teknologi Informasi

UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
·         UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·         UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.      Pornografi di Internet
2.      Transaksi di Internet
3.      Etika pengguna Internet


UU ITE Pasal 27

·         Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·         Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Tidak ada pasal penawar: sepanjang untuk kepentingan umum pasal ini tidak berlaku.

UU ITE Pasal 28

·         Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar tiap-tiap pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.


Share:

PENJADWALAN PROSES



Apa itu Penjadwalan Proses
Penjadwalan proses adalah Kumpulan kebijaksanaan dan mekanisme di  sistem operasi yang berkaitan dengan urutan  kerja yang dilakukan sistem komputer. Penjadwalan proses bertugas untuk memutuskan hal-hal  berikut :
§  Proses yang harus berjalan
§  Kapan dan selama berapa lama proses  berjalan

Sasaran Penjadwalan Proses
Sasaran utama penjadwalan proses adalah  Optimasi kinerja sistem komputer menurut  kriteria tertentu. Kriteria untuk mengukur  dan optimasi kinerja penjadwalan adalah
§  Adil (fairness)
§  Efisiensi
§  Waktu Tanggap (response time)
§  Turn arround Time
§  Troughput

1.      Adil (fairness)
Proses-proses diperlakukan sama yaitu  mendapat jatah waktu layanan pemroses yang  sama dan tidak ada proses yang tidak kebagian  layanan pemroses sehingga
mengalami startvation.
Startvation adalah kondisi bahwa proses tidak  pernah berjalan karena tidak dijadwalkan untuk  berjalan. Sasaran penjadwalan seharusnya  menjamin setiap proses mendapat pelayanan  dari pemroses secara adil.

2.      Efisiensi
Efisiensi atau utilisasi pemroses dihitung dengan perbandingan (rasio) waktu sibuk  pemroses dengan total waktu operasi sistem  komputer secara keseluruhan.

3.      Waktu Tanggap (response time)
Terbagi menjadi dua yaitu :
§  Sistem interaktif
Waktu yang dihabiskan dari saat karakter  terakhir dari perintah dimasukkan oleh program  atau transaksi sampai hasil pertama muncul di  jperangkat masukan keluaran seperti layar  (terminal).




§  Sistem waktu nyata (real time)
Pada sistem waktu nyata, waktu tanggap  didefinisikan sebagai waktu dari saat  kemunculan suatu kejadian (internal/eksternal)  sampai instruksi pertama rutin layanan terhadap  kejadian dieksekusi.

4.      Turn arround Time
Waktu yang dihabiskan dari saat proses atau  job, mulai masuk ke sistem sampai proses itu  diselesaikan sistem. Waktu yang dimaksud  adalah waktu yang dihabiskan proses berada  di sistem, diekspresikan sebagai penjumlahan  waktu eksekusi (waktu layanan proses/job)  dan waktu menunggu dari proses itu, yaitu :
Turn arround time = waktu eksekusi + waktu  menunggu.

5.      Troughput
Troughput adalah jumlah kerja yang dapat  diselsesaikan selama satu selang/ unit waktu.  Cara untuk mengekspresikan throughput  adalah dengan jumlah proses/job pemakai  yang dapat dieksekusi dalam satu unit/  interval waktu tertentu.

Tipe-tipe Penjadwalan Proses
1.      Penjadwal jangka pendek (short-term  scheduller).
Penjadwalan jangka pendek  bertugas menjadwalkan alokasi pemroses di  antara proses-proses Ready yang berada di  memori utama. sasaran utama penjadwal  jangka pendek adalah memaksimumkan  kinerja sistem untuk memenuhi satu  kumpulan kriteria yang diharapkan.

2.      Penjadwal jangka pendek (short-term  scheduller).
Penjadwalan jangka pendek  bertugas menjadwalkan alokasi pemroses di  antara proses-proses Ready yang berada di  memori utama. sasaran utama penjadwal jangka  pendek adalah memaksimumkan kinerja sistem  untuk memenuhi satu kumpulan kriteria yang  diharapkan. Aktivitas pemindahan proses yang  tertunda dari memori utama ke memori  sekunder disebut swapping. Penjadwal jangka  menengah bertugas menangani proses  swapping .

3.      Penjadwal jangka panjang (long-term  scheduller).
Penjadwal jangka panjang  bekerja terhadap antrian batch dan memilih  batch berikutnya yang harus dieksekusi  sistem. Sasaran utama penjadwal jangka  panjang adalah memberi keseimbangan  proses-proses campuran.

Strategi Penjadwalan Proses
1.      Penjadwalan nonpreemptive (run-to-completion).
Begitu proses  diberi jatah layanan pemroses aka pemroses tidak dapat  diambil alih oleh proses lain sampai proses itu selesai. Non-  preemptive juga disebut run-to-completion karena proses yang  telah dijadwalkan akan dijalankan sampai selesainya atau  proses tersebut meminta layanan masukan/keluaran.

  1. Penjadwalan preemptive.
Saat proses diberi jatah layanan  pemroses maka pemroses dapat diambil alih proses lain yang  mempunyai prioritas lebih tinggi berdasarkan kriteria sistem  itu. Pada penjadwalan preemptive, proses dapat disela oleh  proses lain sebelumnya selesainya dan harus dilanjutkan  menunggu jatah waktu layanan pemroses tiba kembali pada  proses itu. Proses yang disela berubah menjadi state Ready.

Algoritma Penjadwalan Proses
Algoritma-algoritma yang menerapkan strategi nonpreemptive diantaranya :
§  FIFO (First-In, First-Out) atau FCFS (First-Come, First-Serve)
§  SJF (Shortest Job First), Penjadwalan yang Terpendek yang Lebih  Dahulu

Algoritma-algoritma yang menerapkan strategi preemptive diantaranya :
§  RR (Round-Robin)
§  MFQ (Multiple Feedback Queues), Penjadwalan dengan Banyak  Antrian
§  SRF (Shortest-Remaining-First) , Penjadwalan dengan Sisa Waktu Terpendek, Lebih Dahulu
§  HRN (Highest-Remaining-Next), Penjadwalan Rasio Tanggapan  Tertinggi, Lebih Dahulu
§  PS (Priority Schedulling), Penjadwalan Berprioritas
§  GS (Guaranteed Schedulling), Penjadwalan Terjamin

Share:

KEJAHATAN KOMPUTER



Pengertian Kejahatan Komputer
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.

Motif Kejahatan Komputer
·       Motif intelektual 
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
·       Motif ekonomi, politik, dan kriminal 
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Kejahatannya Itu Seperti :
·       Illegal Access
Bentuk kejahatan ini adalah pencurian data penting dengan cara mengakses sistem komputer secara tidak sah yang bertujuan untuk mengambil data komputer. Umumnya sasaran utamanya adalah perusahaan besar namun tidak menutup kemungkinan juga akan menimpa kita, bila kita tidak berhati- hati. Antisipasinya pastikan jika kita menyimpan data di cloud server, jika perlu beri kemanaan ganda. Kurangi penggunaan WIFI yang illegal serta lindungi data komputer  dengan antivirus premium.
·       Data Forgery (Pemalsuan Data)
                  
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat data palsu atas dokumen-dokumen penting yang tersimpan. Misalnya: pelaku membuat dokumen pada e-commerce yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku secara finansial.
·       Spionase Cyber
Spionase Cyber atau dalam istilah lain adalah mata-mata. Pelaku kejahatan ini menggunakan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain yang menjadi sasaran. Caranya adalah dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran.
·       Data Theft
Data Theft adalah pencurian data perusahaan untuk digunakan sendiri atau diberikan pada pihak lain. Hampir serupa dengan Spionase Cyber, namun Data Theft adalah benar-benar mencuri data, tidak sekedar memata-matai saja.
·       Mengubah Data Input
Pelaku memasukkan data yang bertujuan untuk menguntungan dirinya atau pihak lain. Pelaku bekerja untuk dirinya sendiri atau diupah oleh pihak lain.
·       Phising
Bentuk kejahatan ini melalui email. Orang yang menjadi sasaran akan diminta untuk men-download suatu security software atau jenis software menarik lain. Pelaku menawarkan software secara gratis yang dalam promosinya disebutkan bisa bermanfaat tapi sesungguhnya itu adalah virus yang akan merusak sistem komputer Anda. Pada akhirnya Anda akan terjebak dan pelaku akan meminta sejumlah uang agar  sistem komputer Anda kembali normal. 

UU yang mengatur tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
·       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
Disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.     Pornografi di Internet
2.     Transaksi di Internet
3.     Etika pengguna Internet

Share:

MANAJEMEN PROSES SISTEM OPERASI



 Deskripsi Proses
Proses adalah sebuah program yang sedang dieksekusi. Sedangkan program adalah kumpulan instruksi yang ditulis ke dalam bahasa yang dimengerti sistem operasi. Sebuah proses membutuhkan sejumlah sumber daya untuk menyelesaikan tugasnya. Sumber daya tersebut dapat berupa CPU time, alamat memori, berkas-berkas, dan perangkat-perangkat M/K. Sistem operasi mengalokasikan sumber daya-sumber daya tersebut saat proses itu diciptakan atau sedang diproses/dijalankan. Ketika proses tersebut berhenti dijalankan, sistem operasi akan mengambil kembali semua sumber daya agar bisa digunakan kembali oleh proses lainnya. Sistem operasi mengeksekusi berbagai jenis program. Pada sistem batch program tersebut biasanya disebut dengan job, sedangkan pada sistem time sharing, program disebut dengan program user atau task.

Istilah Berkaitan Dengan Proses
             Adapun beberapa istilah yang berkaitan dengan proses yaitu
1.      Multiprogramming (multitasking)
yaitu manajemen banyak proses disatu pemroses, Pada multiprogramming, pemakai memandang terdapat banyak proses yang dijalankan bersamaan pada
satu saat.

2.      Multiprocessing
yaitu manajemen banyak proses pada komputer multiprocessor (banyak pemroses), yang menggunakan komputer semaksimal mungkin dengan beberapa CPU. Sehingga beberapa program bisa dijalankan secara bersama-sama , atau masing-masing dengan menggunakan prosesornya sendiri-sendiri.

3.      Distributed processing
yaitu manajemen banyak proses yang dieksekusi pada banyak sistem komputer yang tersebar di satu jaringan. Kecenderungannya terdapat masa mendatang adalah menuju komputasi tersebar.

Status Proses
Di dalam sebuah proses memiliki 3 sifat utama yaitu :
1.      Running
Status yang dimiliki pada saat instruksi-instruksi dari sebuah proses dieksekusi
2.      Waiting.
Status yang dimiliki pada saat proses menunggu suatu sebuah event seperti proses M/K.
3.      Ready.
Status yang dimiliki pada saat proses siap untuk dieksekusi oleh prosesor
Dan terdapat dua status tambahan yaitu saat pembentukan dan terminasi:
1.      New
Status yang dimiliki pada saat proses baru saja dibuat.
2.      Terminated
Status yang dimiliki pada saat proses telah selesai dieksekusi.
           
Deskripsinya :
  • Hanya satu proses yang dapat berjalan pada prosesor mana pun pada satu waktu. Namun, banyak proses yang dapat berstatus Ready atau Waiting. Ada tiga kemungkinan bila sebuah proses memiliki status Running:
  • Jika program telah selesai dieksekusi maka status dari proses tersebut akan berubah menjadi Terminated.
  • Jika waktu yang disediakan oleh OS untuk proses tersebut sudah habis maka akan terjadi interrupt dan proses tersebut kini berstatus Ready.
  • Jika suatu event terjadi pada saat proses dieksekusi (seperti ada permintaan M/K) maka proses tersebut akan menunggu event tersebut selesai dan proses berstatus Waiting.

Operasi-Operasi pada Proses
1.     Penciptaan Proses
2.     Penghancuran proses
3.     Penundaan proses
4.     Pelanjutan kembali proses
5.     Pengubahan prioritas proses
6.     Mem-block proses
7.     Membangunkan proses
8.     Menjadwal proses
9.     Memungkinkan proses berkomunikasi dengan proses lain

Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.