KEJAHATAN KOMPUTER



Pengertian Kejahatan Komputer
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.

Motif Kejahatan Komputer
·       Motif intelektual 
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
·       Motif ekonomi, politik, dan kriminal 
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Kejahatannya Itu Seperti :
·       Illegal Access
Bentuk kejahatan ini adalah pencurian data penting dengan cara mengakses sistem komputer secara tidak sah yang bertujuan untuk mengambil data komputer. Umumnya sasaran utamanya adalah perusahaan besar namun tidak menutup kemungkinan juga akan menimpa kita, bila kita tidak berhati- hati. Antisipasinya pastikan jika kita menyimpan data di cloud server, jika perlu beri kemanaan ganda. Kurangi penggunaan WIFI yang illegal serta lindungi data komputer  dengan antivirus premium.
·       Data Forgery (Pemalsuan Data)
                  
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat data palsu atas dokumen-dokumen penting yang tersimpan. Misalnya: pelaku membuat dokumen pada e-commerce yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku secara finansial.
·       Spionase Cyber
Spionase Cyber atau dalam istilah lain adalah mata-mata. Pelaku kejahatan ini menggunakan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain yang menjadi sasaran. Caranya adalah dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran.
·       Data Theft
Data Theft adalah pencurian data perusahaan untuk digunakan sendiri atau diberikan pada pihak lain. Hampir serupa dengan Spionase Cyber, namun Data Theft adalah benar-benar mencuri data, tidak sekedar memata-matai saja.
·       Mengubah Data Input
Pelaku memasukkan data yang bertujuan untuk menguntungan dirinya atau pihak lain. Pelaku bekerja untuk dirinya sendiri atau diupah oleh pihak lain.
·       Phising
Bentuk kejahatan ini melalui email. Orang yang menjadi sasaran akan diminta untuk men-download suatu security software atau jenis software menarik lain. Pelaku menawarkan software secara gratis yang dalam promosinya disebutkan bisa bermanfaat tapi sesungguhnya itu adalah virus yang akan merusak sistem komputer Anda. Pada akhirnya Anda akan terjebak dan pelaku akan meminta sejumlah uang agar  sistem komputer Anda kembali normal. 

UU yang mengatur tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
·       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
Disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1.     Pornografi di Internet
2.     Transaksi di Internet
3.     Etika pengguna Internet

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.